Aqiqah Batam, Kapan Akikah di Lakukan ?

aqiqah batam

Aqiqah Batam, Kapan Akikah di Lakukan ?

Kapan Akikah di Lakukan? Aqiqah secara bahasa berasal dari kata yang berarti memotong. Ada pula secara sebutan agama, akikah merupakan hewan yang disembelih sebab lahirnya anak, baik pria ataupun wanita.( asy- Syarhul Mumti’ 7/ 317 cet. al- Maktabah at- Taufiqiyyah)

Akikah memiliki istilah lain, ialah nasikah ataupun dzabihah yang berarti sembelihan. 3 istilah ini diresmikan oleh syariat sehingga tidak pantas cuma dimasyhurkan( menggunakan) salah satunya serta yang lain ditinggalkan.( Tuhfatul Maudud hlm. 37)

Hukum Mengakikahi Bayi

Bersumber pada dalil- dalil yang kokoh, Akikah disyariatkan. Cuma saja sudah terjalin perbandingan komentar di antara ulama tentang harus serta tidaknya.

  1. Jumhur( kebanyakan) ulama berkomentar kalau akikah hukumnya sunnah.
  2. Di antara dalil mereka merupakan sabda Nabi shallallahu‘ alaihi wa sallam,

    “ Barangsiapa suka/ mau menasikahi/ mengakikahi anaknya, hendaklah menasikahinya. Buat anak pria 2 kambing yang proporsional serta buat anak wanita satu kambing.”( Hasan, HR. Abu Dawud, an- Nasai, serta tidak hanya keduanya)

    Segi pendalilan dari hadits ini, permasalahan mengakikahi balita diserahkan kepada kemauan orang tuanya sehingga menampilkan kalau perihal itu tidak harus. Mereka pula berdalil dengan hadits Nabi shallallahu‘ alaihi wa sallam yang berkata kepada Fatimah radhiallahu‘ anha kala melahirkan al- Hasan radhiallahu‘ anhu,

    “ Jangan kalian mengakikahinya, namun gundullah rambut kepalanya….”( Hasan, HR. Ibnu Abi Syaibah, Ahmad 6/ 390—392, al- Baihaqi dalam al- Kubra 9/ 299, serta ath- Thabarani dalam al- Kabir)

  3. Ulama yang lain berkata kalau akikah itu harus. Di antara mereka merupakan Buraidah al- Aslami, al- Hasan al- Bashri, al- Laits bin Sa’ d, Dawud azh- Zhahiri, serta Ibnu Hazm rahimahumullah. Landasan komentar ini merupakan perintah Nabi shallallahu‘ alaihi wa sallam buat mengakikahi anak, serta perintah pada dasarnya menampilkan harus.
    1. Di antara dalil komentar ini merupakan:

    2. Hadits‘ Aisyah radhiallahu‘ anha kalau Nabi shallallahu‘ alaihi wa sallam memerintah mereka buat( mengakikahi) anak pria dengan 2 kambing yang proporsional serta buat anak wanita satu kambing.( Shahih Sunan at- Tirmidzi nomor. 1513)
    3. Hadits Salman bin‘ Amr adh- Dhabbi kalau Rasulullah shallallahu‘ alaihi wa sallam bersabda,
    4. “ Bersama anak pria terdapat akikahnya, hingga alirkanlah darah( sembelihan fauna) menurutnya serta singkirkanlah darinya kotoran( ialah dengan menggundul rambut kepala balita).”( Shahih Sunan at- Tirmidzi nomor. 1515 serta Shahih Ibnu Majah nomor. 3164)

    Para ulama yang berkata harus sudah menanggapi argumentasi para ulama yang berkata sunnah. Di antara sanggahan mereka:

    1. Hadits yang mengatakan,
    2. “ Benda siapa mau/ suka menasikahi/ mengakikahi anaknya….” tidaklah dalil yang memalingkan hukum wajibnya akikah jadi sunnah. Karena, lafadz ini seragam dengan firman Allah‘ azza wa jalla,

      “( Ialah) untuk siapa di antara kalian yang ingin menempuh jalur yang lurus.”( at- Takwir: 28)

      Apakah mencari jalur yang lurus( istiqamah) hukumnya cuma sunnah? Pasti tidak demikian, hukumnya harus sebagaimana dikenal dari dalil- dalil yang lain.

    3. Ada pula hadits Fathimah radhiallahu‘ anha
    4. yang mengatakan Nabi shallallahu‘ alaihi wa sallam melarang Fathimah radhiallahu‘ anha mengakikahi anaknya, sebabnya yakni sebab anaknya sudah diakikahi oleh dia shallallahu‘ alaihi wa sallam, sebagaimana sudah disebutkan oleh hadits yang lain, sehingga tidak butuh diakikahi lagi.

      Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan,“ Perintah Nabi shallallahu‘ alaihi wa sallam buat mengakikahi( balita) merupakan harus, semacam sudah kami sebutkan. Tidak halal untuk seseorang buat menafsirkan sesuatu perintah Nabi shallallahu‘ alaihi wa sallam kalau perihal itu boleh ditinggalkan, kecuali dengan terdapatnya nash( dalil) yang lain tentang perihal itu….”( al- Muhalla 7/ 526) Argumentasi kedua komentar di atas masih banyak serta tidak bisa jadi ditampilkan secara panjang lebar di ruang yang terbatas ini. Pembaca kami persilakan memandang kitab Tuhfatul Maudud karya Ibnul Qayyim serta Ahkamul Maulud fis- Sunnah al- Muthahharah karya Salim asy- Syibli serta Muhammad ar- Rabah.

      Komentar yang berkata akikah hukumnya harus itu lebih kokoh. Oleh sebab itu, seseorang muslim—meskipun menjajaki komentar yang berkata sunnah—tidak pantas meninggalkan perintah akikah ini selagi dia sanggup. Perihal ini demi mewujudkan perilaku ittiba’( mengikut) kepada Nabi shallallahu‘ alaihi wa sallam yang ialah kunci kesuksesan hidup di dunia serta akhirat.

      Tetapi, apabila seorang tidak sanggup mengakikahi anaknya sebab keterbatasan dana misalnya, tidak kenapa ia tidak mengakikahi anaknya. Perihal ini berlandaskan firman Allah‘ azza wa jalla,

      “ Allah tidak membebani seorang melainkan cocok dengan kesanggupannya.”( al- Baqarah: 286)

Ketentuan Binatang yang Disembelih Untuk Nasikah

Akikah tidak legal kecuali dengan kambing, baik kambing domba ataupun kambing kacang. Perihal ini berlandaskan sebagian riwayat, di antara lain hadits,

“ Untuk anak pria( akikah) 2 kambing yang proporsional serta untuk anak wanita satu kambing.”( HR. at- Tirmidzi, Ahmad, serta yang lain dari‘ Aisyah radhiallahu‘ anha)

Iktikad “yang proporsional” merupakan proporsional dari sisi usia serta bagusnya.( Faidhul Qadir serta Nailul Authar 5/ 158)

Ada atsar kalau kala lahir anak pria Abdurrahman bin Abi Bakr ash- Shiddiq hingga dikatakan kepada‘ Aisyah radhiallahu‘ anha, ummul mukminin,“ Akikahilah dia dengan( menyembelih) unta!” Aisyah mengatakan,“ Saya berlindung kepada Allah‘ azza wa jalla. Hendak namun,( semacam) apa yang Rasulullah shallallahu‘ alaihi wa sallam sabdakan( ialah) 2 kambing yang proporsional.”( HR. ath- Thahawi serta al- Baihaqi. Asy- Syaikhal- Albani mengatakan dalam al- Irwa’ kalau sanadnya hasan 4/ 390)

Al- Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,

“ Bagi aku, tidak legal akikah tidak hanya dengan kambing.”( Fathul Bari 9/ 593)

Ada pula atsar yang tiba dari Anas bin Malik radhiallahu‘ anhu kalau dia mengakikahi anaknya dengan unta, atsar ini memanglah sahih, diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam al- Mushannaf serta ath- Thabarani dalam al- Kabir. Hendak namun, teman Anas radhiallahu‘ anhu di mari tidak mengatakan apakah itu merupakan perbuatan Nabi shallallahu‘ alaihi wa sallam serta perkataannya ataupun bukan. Bila demikian, kita mengambil yang jelas dari perkataan serta perbuatan Nabi shallallahu‘ alaihi wa sallam, ialah akikah dengan menyembelih kambing.

Ada pula hadits riwayat ath- Thabarani( yang maksudnya),“ Benda siapa dianugerahi anak pria hendaklah dia mengakikahinya dengan unta, sapi, serta kambing.”( al- Mu’ jam ash- Shaghir: 45) dinyatakan maudhu’( palsu) oleh ulama. Hadits di atas memiliki banyak cacat pada sanadnya, serta yang sangat menonjol merupakan terdapatnya rawi bernama Mas’ ud bin al- Yasa. Al- Hafizh al- Haitsami rahimahullah mengatakan,“ Ia pendusta.”( amati Irwa’ ul Ghalil 4/ 393—394)

Bagi sebagian ulama, kambing buat akikah mempunyai kriteria semacam kambing yang legal buat kurban, ialah sudah berusia setahun, tidak buta, tidak kurus kering, tidak pincang, tidak sakit, tidak boleh dijual sedikit juga dari daging serta kulitnya, dan boleh( tetapi makruh) dipatahkan tulangnya. Orang yang mengakikahi boleh makan darinya serta menyedekahkannya.( Tuhfatul Maudud hlm. 53)

Jumlah Kambing yang Disembelih

Semacam sudah disebutkan kalau buat anak pria 2 kambing serta buat anak wanita satu kambing. Tidak terdapat permasalahan, apakah kambing yang disembelih itu jantan ataupun betina sebagaimana sudah disebutkan yang demikian dari sabda Nabi shallallahu‘ alaihi wa sallam.( Amati Shahih Sunan at- Tirmidzi 2/ 164—165 nomor. 1517)

Apabila seorang cuma sanggup mengakikahi anak laki- lakinya dengan seekor kambing, sebagian ulama berkata itu sudah legal serta tujuan akikah sudah tercapai. Hendak namun, apabila sesuatu dikala nanti Allah‘ azza wa jalla berikan kecukupan kepadanya, sebaiknya dia menyembelih seekor kambing lagi sehingga jadi 2 kambing. Ini yang utama.( asy- Syarhul Mumti’, asy- Syaikh Ibnu‘ Utsaimin 7/ 318)

Waktu Akikah

waktu pelaksanaan aqiqah - aqiqah batam murah

Waktu penyembelihannya merupakan pada hari ketujuh dihitung dari hari kelahirannya. Ini berlandaskan hadits Nabi shallallahu‘ alaihi wa sallam,

“ Tiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelih menurutnya pada hari ketujuhnya.”( HR. Abu Dawud nomor. 2838 dari Samurah bin Jundub radhiallahu‘ anhu. Amati Shahih Sunan at- Tirmidzi nomor. 1522)

Berlandaskan hadits ini serta selainnya, waktu penyembelihannya merupakan pada hari ketujuh serta tidak boleh dicoba saat sebelum hari ketujuh. Apabila tidak sanggup menyembelih pada hari ketujuh, ia menyembelih kapan saja dia sanggup selaku suatu yang harus.( al- Muhalla 7/ 523)

Apabila ia baru sanggup menyembelih sehabis hari ketujuh, dia melaksanakannya kapan saja dia sanggup tanpa memastikan hari tertentu. Ada pula yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu‘ alaihi wa sallam kalau dia bersabda( yang maksudnya),“ Disembelih pada hari ketujuh, hari keempat belas, serta hari kedua puluh satu,” hadits ini lemah sehingga tidak dapat jadi landasan hukum. Hadits ini diriwayatkan oleh al- Baihaqi dalam as- Sunan( 9/ 303) serta ath- Thabarani dalam Mu’ jam ash- Shaghir dari hadits Buraidah radhiallahu‘ anhu. Dalam sanadnya terdapat rawi bernama Ismail bin Muslim al- Makki, dia dhaif( lemah).( amati Irwaul Ghalil 4/ 395)

Apabila Balita Wafat Saat sebelum Hari Ketujuh, Apakah Diakikahi?

Sebagian ulama berkomentar kalau akikah bukanlah gugur. Sebabnya, dalil- dalil syariat yang terdapat cumalah menampilkan waktu penyembelihannya( ialah hari ketujuh). Jadi, akikah tidak gugur apabila balita itu mati saat sebelum hari ketujuh. Karena, dalil- dalil tersebut secara garis besarnya menampilkan kalau akikah disyariatkan dengan karena kelahiran anak serta akikah disembelih pada hari ketujuh.( amati Fatawa al- Lajnah ad- Daimah 11/ 445)

Asy- Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘ Utsaimin rahimahullah merinci tentang balita yang( disyariatkan buat) diakikahi, apakah disyaratkan dia lahir dalam kondisi hidup? Apakah disyaratkan pula terhadap bakal anak yang gugur setelah ditiup padanya ruh? Dia mengatakan 4 tingkatan:

  1. Bakal anak yang gugur saat sebelum ditiup ruh atasnya tidak diakikahi.
  2. Bakal anak yang keluar telah mati dalam kondisi sudah ditiup ruh atasnya, hingga terdapat 2 komentar ulama.
  3. Bakal anak yang lahir dalam kondisi hidup serta wafat saat sebelum hari ketujuh. Dalam perihal ini pula terdapat 2 komentar ulama. Tetapi, komentar yang melaporkan diakikahi lebih kokoh daripada komentar yang berkata diakikahi pada tingkatan kedua.
  4. Dia lahir hidup hingga hari ketujuh serta wafat di hari kedelapan( saat sebelum diakikahi), senantiasa diakikahi.( asy- Syarhul Mumti’ 7/ 320)

Siapa yang Mengakikahi Anak?

Asalnya, yang dibebani melaksanakan akikah merupakan bapak si balita. Hendak namun, apabila bapaknya telah wafat, si bunda mengambil alih perannya.( asy- Syarhul Mumti’ 7/ 318)

Boleh pula balita tersebut diakikahi oleh tidak hanya bapak serta ibunya, sebagaimana halnya Nabi shallallahu‘ alaihi wa sallam mengakikahi al- Hasan serta al- Husain radhiallahu‘ anhuma.( Sunan Abu Dawud nomor. 2841)

Boleh Mengakikahi Diri Sendiri

Anas bin Malik radhiallahu‘ anhu mengatakan kalau Nabi shallallahu‘ alaihi wa sallam mengakikahi dirinya sendiri sehabis diutus jadi nabi. Jalur periwayatan hadits ini dari Anas radhiallahu‘ anhu terdapat 2.

Jalan awal: Dari Abdullah bin al- Muharrar, dari Qatadah, dari Anas radhiallahu‘ anhu.

Lewat jalur inilah Abdurrazzaq meriwayatkannya dalam al- Mushannaf( 4/ 329/ 7960), al- Bazzar dalam Musnad- nya( 2/ 74/ 1237), serta yang yang lain.

Al- Bazzar mengatakan,“ Abdullah bin al- Muharrar menyendiri dalam meriwayatkan hadits ini serta ia dhaif jiddan( lemah sekali)….”

Jalur kedua: Dari al- Haitsam bin Jamil, dia mengatakan,“ Abdullah bin al- Mutsanna bin Anas sudah menceritakan kepada kami dari Tsumamah bin Anas, dari Anas.”

Lewat jalur inilah ath- Thahawi rahimahullah meriwayatkan dalam Musykilul Atsar( 1/ 471), ath- Thabarani dalam al- Mu’ jam al- Ausath, serta yang lain. Sanad hadits ini dinyatakan hasan( bagus) oleh asy- Syaikh al- Albani serta dinyatakan kokoh oleh al- Imam al- Isybili rahimahullah dalam al- Ahkam.

Sebagian salaf berkomentar kalau hadits ini diamalkan. Di antara mereka merupakan Ibnu Sirin rahimahullah. Dia mengatakan,“ Bila saya ketahui kalau saya belum diakikahi, saya hendak mengakikahi diriku sendiri.”

Al- Hasan al- Bashri rahimahullah mengatakan,

“ Bila engkau belum diakikahi, akikahilah dirimu, walaupun engkau telah jadi seseorang lelaki( berusia).”

Kedua atsar di atas dinyatakan kokoh oleh asy- Syaikh al- Albani( amati as- Silsilah ash- Shahihah 6/ 502—506).

Memberikan Daging Akikah

Daging akikah diberikan kepada para orang sebelah serta orang- orang miskin. Orang yang mengakikahi serta keluarganya diperbolehkan memakan sebagian daging tersebut. Daging akikah boleh dibagikan dalam kondisi masih mentah ataupun telah matang. Apalagi, boleh pula dimasak dengan dicampur suatu tidak hanya daging akikah. Cuma saja, dibagikan dalam kondisi matang pasti lebih baik sebab tidak merepotkan para orang sebelah serta orang- orang miskin buat memasaknya. Dengan demikian, diharapkan mereka lebih bahagia sebab tidak butuh repot memasaknya.( amati Tuhfatul Maudud hlm. 50 serta 55 cet. al- Mu’ ayyad)

Dibolehkan pula ia mengundang orang buat memakan daging akikah. Perihal ini berlandaskan atsar Mu’ awiyah bin Qurrah, dia mengatakan,“ Kala lahir anakku, Iyas, saya mengundang sebagian orang teman Nabi shallallahu‘ alaihi wa sallam, setelah itu saya berikan mereka makan….”( Shahih al- Adab al- Mufrad nomor. 950)

Disebutkan dalam fatwa al- Lajnah ad- Daimah( Komite Fatwa Ulama Arab Saudi),“ Orang yang mengakikahi boleh memberikan dagingnya dalam kondisi masih mentah ataupun telah dimasak.( Daging itu diberikan) kepada orangorang fakir, orang sebelah, saudara, serta rekan- rekan. Ia serta keluarganya boleh memakan sebagiannya. Boleh pula ia mengundang manusia, yang fakir serta yang kaya, kemudian berikan mereka santapan dari daging akikah, di rumahnya ataupun yang semisalnya.”( Fatawa al- Lajnah, 11/ 443—444)

Hikmah Akikah

Akikah merupakan ibadah yang syarat arti serta hikmah, di antara lain:

  1. Menghidupkan sunnah Nabi shallallahu‘ alaihi wa sallam yang dia jalani serta dia perintahkan umatnya buat melaksanakannya.
  2. Wujud berkurban untuk anak buat mendekatkan diri kepada Allah‘ azza wa jalla di dikala dini dia terlahir di dunia.
  3. Akikah hendak membebaskan anak dari statusnya yang tergadaikan sebagaimana sabda Nabi shallallahu‘ alaihi wa sallam,

“ Seluruh anak tergadaikan dengan akikahnya.”( Sahih, HR. Abu Dawud, at- Tirmidzi, an- Nasai, serta Ibnu Majah)

Ulama berbeda komentar tentang iktikad“ tergadaikan” pada hadits di atas. Terdapat yang berkata kalau anak tidak dapat berikan syafaat orang tuanya apabila tidak diakikahi. Ini merupakan komentar‘ Atha rahimahullah serta diiringi oleh al- Imam Ahmad rahimahullah. Hendak namun, al- Imam Ibnul Qayyim rahimahullah tidak sependapat dengan pengertian ini dengan sebagian alibi. Di antara lain, syafaat di hari kiamat tidak terjalin kecuali apabila yang berikan syafaat diberi izin oleh Allah‘ azza wa jalla serta yang diberi syafaat merupakan orang yang diridhai oleh Allah‘ azza wa jalla sebab tauhid serta ikhlasnya. Tidak hanya itu, lafadz hadits di atas tidak menampilkan kepada pengertian‘ Atha rahimahullah. Ibnul Qayyim rahimahullah lebih cenderung kepada komentar yang melaporkan kalau yang diartikan tergadaikan merupakan terhalangi dari perihal yang lagi dia upayakan buat mendapatkannya.

Dengan diakikahi, Allah‘ azza wa jalla membebaskan anak itu dari kekangan setan yang senantiasa melekat pada balita semenjak lahir di dunia ini serta menusuk pinggang balita.( Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud hlm. 46—49)

Wallahu a’ lam. 

pricelist - aqiqah di batam

Aqiqah Batam Murah Terlezat dan Terpercaya

Aqiqah Batam Menyediakan Paket Aqiqah Murah dan Qurban untuk Wilayah Batam dan Sekitarnya

Aqiqah Batam Murah Sunnah, adalah salah satu Wira Usaha UKM yang Bergerak Di Bidang Catering atau pelayanan Publik Sejak Tahun 2012, Serta di Sponsori Oleh Shofiyyah CateringHewan Aqiqah dan Qurban Yang Gemuk , Sehat , Sesuai Syar’i . Serta Kami juga menyediakan Lembu / Sapi Batam.

Dengan Kambing-Kambing & Domba-Domba Yang Sesuai Syariat,

Yaitu Umur yang Musinnah ( 1 tahun untuk Kambing dan 6 Bulan untuk Domba ), Tidak Cacat, Gemuk, dan Sehat.

kami juga menyediakan Sapi Qurban ,yang Sesuai Syariat, Sehat, Gemuk, oleh Karena itu, Bagi Kaum Muslimin sekalian yang Hendak Melaksanakan Ibadah Qurban 1442H, maka Kami Siap untuk Menyuplai , Mengantarkan ke Tempat , Bagi Yang Membutuhkan sapibatam.

tags:

aqiqah murah batamaqiqah murahaqiqah murah terdekatrumah aqiqahrumah aqiqah terdekatpaket aqiqah murahaqiqah murah compaket aqiqahpaket aqiqah di batampaket aqiqah terdekatpaket aqiqah 2 kambingpaket aqiqah terdekat dari lokasi sayapaket aqiqah anak laki lakipaket aqiqah nurul hayatpaket aqiqah murahaqiqah paket kambingaqiqah paketaqiqah paketanharga paket aqiqahaqiqah batamaqiqah rahayu batamhabib aqiqah batamshofiyyah aqiqah batamrumah aqiqah batamharga kambing aqiqah batamaqiqah pak ali batambatam aqiqahbatas aqiqah anakbatas aqiqah anak perempuanbatasan aqiqah dalam islambatas aqiqah anak laki lakiaqiqah batas waktuaqiqah bayi baru lahircatering aqiqah batamaqiqah di batampaket aqiqah di batamrumah aqiqah di batamkambing aqiqah di batamharga paket aqiqah di batambatam ekbizaqiqah jambibatam lampungbatas umur aqiqah anak laki lakiaqiqah lathiifbatas aqiqah menurut islamaqiqah bayi meninggalbab aqiqah nu onlineaqiqah nu onlinedalil aqiqah nu onlinebatas aqiqah dalam islambatas aqiqah sampai umur berapaaqiqah tanjung priokaqiqah bayi umur berapaaqiqah umur berapaaqiqah umur 1 tahunbatas waktu aqiqah bayiaqiqahaqiqah menurut istilah adalahaqiqah untuk anak laki-laki adalahaqiqah anak perempuanaqiqah artinyaaqiqah menurut bahasa artinyaaqiqah nurul hayataqiqah untuk anak perempuan adalahaqiqah hukumnyaaqiqah adalahaqiqah anak lelakiaqiqah in islamaqiqah cardaqiqah donationaqiqah meaning

Komentar